Minggu, 14 November 2010

ANGGARAN RUMAH TANGGA NASYIATUL AISYIYAH

Anggaran Rumah Tangga

ANGGARAN RUMAH TANGGA NASYIATUL AISYIYAH

BAB I
TEMPAT KEDUDUKAN PIMPINAN PUSAT
Pasal 1
Pimpinan Pusat Nasyiatul Aisyiyah berkedudukan di tempat kedudukan Pimpinan Pusat Muhammadiyah, yaitu Yogyakarta dan berkantor pusat di Yogyakarta dan Jakarta. Pimpinan Pusat Nasyiatul Aisyiyah berkedudukan di tempat kedudukan Pimpinan Pusat Muhammadiyah, yaitu Yogyakarta dan berkantor pusat di Yogyakarta dan Jakarta.
Bagian Pertama
Pengertian Anggota
Pasal 2
Anggota organisasi terdiri dari :
Anggota organisasi adalah putri Islam warga negara Indonesia yang telah berusia sekurang kurangnya 17 40 tahun, menyetujui tujuan organisasi serta bersedia mendukung dan melaksanakan usaha organisasi.Anggota Tunas organisasi adalah putri Islam warga negara Indonesia yang berusia kurang dari 17 tahun, menyetujui tujuan organisasi serta bersedia mendukung pelaksanaan usaha usaha organisasi. Anggota Kehormatan organisasi adalah putri Islam yang menyetujui tujuan organisasi dan karena keahliannya bersedia mendukung palaksanaan usaha usaha organisasi.

Bagian Kedua
Syarat Anggota
Pasal 3
Permohonan menjadi anggota diajukan secara tertulis kepada Pimpinan Pusat melalui Pimpinan Cabang atau Pimpinan Daerah Pimpinan Pusat menerbitkan Kartu Tanda Anggota Nasyiatul Aisyiyah kepada calon anggota yang telah disetujui melalui Pimpinan Cabang atau Pimpinan Daerah.

Bagian Ketiga
Hak dan Kewajiban Anggota
Pasal 4
Anggota Organisasi Berhak menyatakan pendapat, memilih dan dipilih.

Kewajiban anggota organisasi:
  • Setia kepada organisasi
  • Taat kepada keputusan keputusan dan peraturan peraturan organisasi.
  • Sanggup menjaga nama baik organisasi serta menjadi teladan yang baik
  • Melaksanakan dan mendukung program kegiatan organisasi.
  • Membayar uang pangkal yang jumlahnya ditetapkan oleh Pimpinan Pusat dan uang iuran yang jumlahnya ditetapkan oleh Pimpinan Ranting.
Anggota Tunas dan Anggota Kehormatan Berhak menyatakan pendapat
Berkewajiban:
  • Setia kepada organisasi
  • Taat kepada keputusan keputusan dan peraturan peraturan organisasi.
  • Sanggup menjaga nama baik organisasi serta menjadi teladan yang baik,
  • Melaksanakan dan mendukung program kegiatan organisasi.
Bagian Keempat
Perangkapan
Pasal 5
Perangkapan keanggotaan dengari suatu organisasi massa yang sama amal, usahanya dan atau organisasi yang berafiliasi dengan organisasi politik, hanya dapat dibenarkan setelah mendapat persetujuan Pimpinan Nasyiatul Aisyiyah pada tingkatnya.

Bagian Kelima
Pemberhentian Anggota
Pasal 6

Jenis Pemberhentian
1. Pemberhentian Sementara
  • Dilakukan oleh Pimpinan Wilayah atas usul Pimpinan Organisasi untuk waktu paling lama enam bulan. Keputusan tersebut segera disampaikan kepada yang bersangkutan dan dilaporkan kepada Pimpinan Pusat.
  • Pemberhentian sementara dapat diperpanjang paling lama enam bulan atas persetujuan Pimpinan Pusat dengan Surat Keputusan.
  • Anggota yang diberhentikan sementara dapat naik banding kepada Pimpinan Pusat.
2. Pemberhentian Tetap
  • Dilakukan oleh Pimpinan Pusat atas usul Pimpinan Wilayah berdasarkan keputusan musyawarah pimpinan.
  • Selama menunggu keputusan Pimpinan Pusat, anggota tersebut dalarn keadaan diberhentikan sementara.
  • Keputusan pemberhentian keanggotaan disampaikan segera kepada yang bersangkutan.
  • Anggota yang diberhentikan dengan tetap dapat naik banding kepada Muktamar atau Tanwir.

Pasal 7
Alasan Pemberhentian
1. Meninggal dunia
2. Atas permintaan sendiri
3. Keputusan Organisasi yang disebabkan oleh:
  • Melanggar norma norma agama Islam
  • MelanggarAnggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Organisasi
  • Melanggar peraturan lain organisasi

Pasal 8
Pemberitahuan Pemberhentian
Keputusan pemberhentian sementara, pencabutan pemberhentian sementara, dan pemberhenti an tetap keanggotaan diumumkan dalam Berita Resmi Organisasi.

BAB III
ANGGOTA PIMPINAN
Bagian Pertama
Pengertian Anggota Pimpinan
Pasal 9
Anggota Pimpinan adalah Anggota Organisasi yang dipilih olah Musyawarah untuk memimpin organisasi pada tingkatnya.

Bagian Kedua
Hak dan Kewajiban Anggota Pimpinan
Pasal 10
1. Anggota Pimpinan berhak memperoleh jabatan sebagai Pimpinan
2. Kewajiban Pimpinan
  • Menjalankan kepemimpinan Organisasi pada periode kepemimpinannya
  • Mempertanggungjawabkan pelaksanaan pro¬gram kegiatan pada akhir masa jabatannya.

Bagian Ketiga
Pemberhentian Pimpinan
Pasal 11
1. Anggota pimpinan berhenti karena:
  • Meninggal dunia
  • Permintaan sendiri
  • Keputusan Organisasi
2. Pemberhentian anggota Pimpinan dilakukan oleh Pimpinan Nasyiatul Aisyiyah pada tingkatnya dengan peniberitahuan kepada Pimpinan di atasnya.

Bagian Keempat
Perangkapan Jabatan Pimpinan
Pasal 12
Perangkapan jabatan Pimpinan dengan suatu organisasi massa yang sama amal usahanya dan atau organisasi yang berafiliasi dengan organisasi politik, hanya dapat dibenarkan setelah mendapat izin dari Pimpinan Muhammadiyah setingkat dan mendapatkan persetujuan dari Pimpinan Nasyiatul Aisyiyah.

BAB IV
SUSUNAN DAN PENDIRIAN ORGANISASI
Bagian Pertama
RANTING
Pasal 13
Pengertian Ranting
Ranting adalah organisasi tingkat paling bawah di suatu tempat atau lingkungan yang merupakan tempat atau pusat pembinaan anggota.

Pasal 14
Syarat Pendirian
Memenuhi sekurang kurangnya 7 (tujuh) orang anggota di suatu tempat.
Telah dapat menyelenggarakan kegiatan organisasi secara rutin misalnya: penyelenggaraan pengajian, kursus kursus dan lain lain yang tidak menyimpang dari program organisasi. Memiliki susunan kepemimpinan dan program kerja organisasi selama satu periode.
Pasal 15
Pengesahan Ranting
Permohonan pengesahan berdirinya Ranting diajukan secara tertulis kepada Pimpinan Wilayah melalui Pimpinan Cabang setempat dengan tembusan kepada Pimpinan Pusat dan Pimpinan Daerah. Ranting disahkan berdirinya dengan Surat Keputusan Pimpinan Wilayah atas pelimpahan wewenang dari Pimpinan Pusat.

Bagian Kedua
CABANG
Pasal 16
Pengertian Cabang
Cabang adalah organisasi setinglcat di atas Ranting di suatu tempat yang merupakan tempat pembinaan dan koordinasi Ranting, pusat kegiatan dan penyelenggaraan amal usaha.

Pasal 17
Syarat Pendirian Cabang

  1. Memenuhi sekurang kurangnya 3 Ranting.
  2. Dapat melaksanakan kegiatan secara rutin yang sejalan dengan program Nasyiatul Aisyiyah.Memiliki susunan kepemimpinan dan program kerja organisasi selama satu periode.
  3. Pendirian suatu Cabang yang merupakan pemekaran Cabang yang telah ada, dilakukan dengan persetujuan Cabang yang bersangkutan atau atas dasar keputusan Musyawarah Cabang yang bersangkutan.
Pasal 18
Pengesahan Cabang

Permintaan pengesahan berdirinya Cabang diajukan secara tertulis kepada Pimpinan Pusat atas usul musyawarah antar Ranting dengan tembusan kepada Pimpinan Wilayah dan Pimpinan Daerah. Cabang disahkan berdirinya oleh Pimpinan Pusat dengan Surat Keputusan.

Bagian Ketiga
DAERAH
Pasal 19
Pengertian Daerah
Daerah adalah organisasi setingkat di atas Cabang di kabupaten atau yang setingkat, merupakan pusat pembinaan dan koordinasi Cabang, pusat kegiatan dan data organisasi.

Pasal 20
Syarat Pendirian Daerah
  1. Memenuhi sekurang kurangnya 3 Cabang.
  2. Dapat melaksanakan kegiatan yang sejalan dengan program NasyiatulAisyiyah dengan melibatkan Cabang dalarn Daerahnya.
  3. Memiliki susunan Kepemimpinan dan Program kerja organisasi selama satu periode.
Pendirian suatu Daerah yang merupakan pemekaran dan Daerah yang telah ada, dilakukan dengan persetujuan Pimpinan Daerah atau atas dasar keputusan Musyawarah Daerah.

Pasal 21
Pengesahan Daerah
Permohonan pengesahan berdirinya daerah diajukan secara tertulis kepada Pimpinan Pusat atas usul Musyawarah antar Cabang dengan tembusan kepada Pirnpinan Wilayah. Daerah disahkan berdirinya oleh Pimpinan Pusat dengan surat keputusan.

Bagian Keempat
WILAYAH
Pasal 22
Pengertian Wilayah
Wilayah adalah organisasi setingkat di atas daerah di suatu Propinsi, merupakan pusat pembinaan dan koordinasi daerah.

Pasal 23
Syarat Pendirian Wilayah
  1. Memenuhi sekurang kurangnya 3 Daerah
  2. Dapat mengkoordinasikan Daerah dalam kepemimpinan dan pelaksanaan program Pimpinan Daerah dalam Wilayahnya.
  3. Memiliki susunan Kepemimpinan dan Program Kegiatan selama satu periode.
  4. Pendirian suatu Wilayah yang merupakan pemekaran Daerah yang telah ada, dilakukan dengan persetujuan Pimpinan Wilayah atau atas dasar Keputusan Musyawarah Wilayah
Pasal 24
Pengesahan Wilayah
Permintaan berdirinya Wilayah diajukan secara tertulis kepada Pimpinan Pusat atas usul Musyawarah antar Daerah. Wilayah disahkan berdirinva oleh Pimpinan Pusat dengan surat ketetapan

BAB V
PIMPINAN ORGANISASI
Bagian Pertama
PIMPINAN PUSAT
Pasal 25
Pengertian Pimpinan Pusat
Pimpinan Pusat adalah pimpinan tertinggi organisasi yang berkedudukan di tingkat pusat sebagai penentu kebijakan tertinggi organisasi dan penyusun konsep pengembangan organisasi.

Pasal 26
Tugas dan Kewajiban Pimpinan Pusat
Menentukan kebijaksanaan organisasi berdasarkan Keputusan Muktamar dan Tanwir.
Mentanfidzkan Keputusan Muktamar dan Kepu¬tusan Tanwir.
Memimpin, mengorganisir, dan melaksanakan pro¬gram organisasi
Untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya Pimpinan Pusat:
Membuat pedoman tata kerja yang mengatur pembagian tugas dan wewenang antar anggota Pimpinan Pusat
Menetapkan Pimpinan Harian yang terdiri atas ketua, sekretaris dan bendahara.
Apabila diperlukan Pimpinan Pusat dapat mengangkat pelaksana harian sebagai tenaga eksekutif.

Pasal 27
Ketentuan Anggota Pimpinan Pusat
  1. Anggota Pimpinan Pusat atau sekurang-kurangnya pelaksana harian berdomisili di tempat kedudukan Pimpinan Pusat.
  2. Ketua Umum Pimpinan Pusat yang tidak dapat menjalankan tugas karena berhalangan tetap, oleh Pimpinan Pusat diusulkan calon penggantinya kepada Tanwir. Selama menunggu ketetapan Tanwir, Ketua Pimpinan Pusat dijabat oleh salah seorang Ketua atas Keputusan Pimpinan Pusat
  3. Anggota Pimpinan Pusat yang tidak dapat menjalankan tugas karena diusulkan calon penggantinya pada Rapat Pleno.
  4. Keputusan Pimpinan Pusat berkaitan dengan penggantian Anggota Pimpinan diberhentikan kepada pimpinan Wilayah.
Pasal 28
Tugas dan Kewajiban Pimpinan Wilayah
  1. Menentukan kebijaksanaan organisasi dalam Wilayahnya berdasarkan kebijaksanaan Pimpinan Pusat dan keputusan Pimpinan Wilayah.
  2. Mentanfidzkan Keputusan Pimpinan Wilayah.
  3. Memimpin dan melaksanakan program organisasi.
  4. Mengkoordinasikan kegiatan kegiatan Daerah di Wilayahnya.
  5. Untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya, Pimpinan Wilayah:
  • Menetapkan Pililpinan Harian yang terdiri atas ketua, sekretaris dan bendahara.
  • Apabila diperlukan Pimpinan Wilayah dapat mengangkat pelaksanaharian sebagai tenaga eksekutif.
Pasal 29
Ketentuan Anggota Pimpinan Wilayah
  1. Anggota Pimpinan Wilayah atau sekurang-kurangnya pelaksana harian, berdomisili di tempat kedudukan Pimpinan Wilayah.
  2. Ketua Pimpinan Wilayah yang tidak dapat melaksanakan tugasnya karena berhalangan tetap, oleh Pimpinan Wilayah diusulkan calon penggantinya kepada Musyawarah Wilayah. Selama menunggu ketetapan Musyawarah Wilayah, Ketua Pimpinan Wilayah dijabat oleh seorang Wakil Ketua atas keputusan Pimpinan Wilayah.
  3. Anggota Pimpinan Wilayah yang tidak dapat menjalankan tugas karena berhalangan tetap, oleh Pimpinan Wilayah diusulkan calon penggantinya pada Rapat Pleno.
  4. Keputusan Pimpinan Wilayah berkaitan dengan penggantian anggota pimpinan diberitahukan kepada Pimpinan Daerah.
Bagian Ketiga
PIMPINAN DAERAH
Pasal 30

Tugas dan Kewajiban Pimpinan Daerah
  1. Menentukan kebijaksanaan organisasi dalam Daerahnya berdasarkan kebijaksanaan Pimpinan diatasnya (Pimpinan Pusat dan Pimpinan Wilayah) dan Keputusan Musyawarah Daerah
  2. Mentanfidzkan Keputusan Musyawarah Daerah.
  3. Memimpin dan melaksanakan program organisasi.
  4. Mengkoordinasikan kegiatan kegiatan Cabang di Wilayahnya.
  5. Untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya, Pimpinan Daerah:
  • Menetapkan Pimpinan Harian yang terdiri atas ketua, sekretaris dan bendahara.
  • Apabila diperlukan Pimpinan Daerah dapat mengangkat pelaksanaharian sebagai tenaga eksekutif.
Pasal 31
Ketentuan Anggota Pimpinan Daerah
  1. Anggota Pirnpinan Daerah atau sekurang kurangnya pelaksana harian, berdomisili di tempat kedudukan Pimpinan Daerah.
  2. Ketua Pimpinan Daerah yang tidak dapat melaksanakan tugasnya karena berhalangan tetap, oleh Pimpinan Daerah diusulkan calon penggantinya kepada Musyawarah Daerah. Selama menunggu ketetapan Musyawarah Daerah, Ketua Pimpinan Daerah dijabat oleh seorang Wakil Ketua atas Keputusan Pimpinan Daerah.
  3. Anggota Pimpinan Daerah yang tidak dapat menjalankan tugas karena berhalangan tetap, oleh Pimpinan Daerah diusulkan calon penggantinya pada Rapat Pleno.
  4. Keputusan Pimpinan Daerah berkaitan dengan penggantian Anggota Pimpinan diberitahukan kepada Pimpinan Cabang.
Bagian Keempat
PIMPINAN CABANG
Pasal 32
Tugas dan Kewajiban Pimpinan Cabang
  1. Menentukan kebijaksanaan organisasi dalam Cabangnya berdasarkan kebijaksanaan Pimpinan diatasnya (Pimpinan Pusat, Pimpinan Wilayah dan Pimpinan Daerah) dan keputusan Musyawarah Cabang.
  2. Mentanfidzkan Keputusan Musyawarah Cabang.
  3. Memimpin dan melaksanakan program organisasi.
  4. Membimbing dan meningkatkan kegiatan kegiatan Ranting dalam Cabangnya.
  5. Untuk melaksanakan tugas dan kewajIbannya, Pimpinan Cabangmembentuk Pimpinan Harian.
Pasal 33
Ketentuan Anggota Pimpinan Cabang
  1. Ketua Pimpinan Cabang yang tidak dapat menjalankan tugasnya karena berhalangan tetap, oleh Pimpinan Cabang diusulkan calon penggantinya kepada Musyawarah Cabang. Selama menunggu ketetapan Musyawarah Cabang, Ketua Pimpinan Cabang dijabat oleh salah seorang Wakil Ketua atas Keputusan Pimpinan Cabang.
  2. Anggota Pimpinan Cabang yang tidak dapat menjalankan tugas karena berhalangan tetap, oleh Pimpinan Cabang diusulkan calon penggantinya pada Rapat Pleno.
  3. Keputusan Pimpinan Cabang berkaitan dengan penggantian Anggota Pimpinan diberitahukan kepada Pimpinan Ranting
Bagian Kelima
PIMPINAN RANTING
Pasal 34
Tugas dan Kewajiban Pimpinan Ranting
  1. Menentukan kebijaksanaan organisasi dalam dalam Rantingnya berdasar kebijakan pimpinan diatasnya dan keputusan Musyawarah Ranting.
  2. Mentanfidzkan keputusan Musyawarah Ranting.
  3. Memimpin dan melaksanaan program organisasi.
  4. Membimbing anggota anggotanya dalam amalan kemasyarakatan dan hidup beragama, meningkatkan kesadaran berorganisasi clan beragama serta menyalurkan aktifitasnya dalam organisasi sesuai dengan bakat dan kemampuannya.
  5. Untuk menjalankan tugas dan kewajibannya Pimpinan Ranting:
  • Menyusun struktur kepemimpinan sesuai kebu¬tuhan
  • Pimpinan Ranting tidak terikat dengan Nomor Baku Muhammadiyah dan

Kartu Tanda Anggota Nasyiatul Aisyiyah.
BAB VI
MASA JABATAN
Pasal 35
Masa jabatan Pimpinan Wilayah dan Pimpinan Daerah sesuai dengan masa jabatan Pimpinan Pusat selama 4 tahun.
Masa jabatan Pimpinan Cabang dan Ranting selama 2 tahun.

BAB VII
PERGANTIAN DAN PEMILIHAN PIMPINAN
Bagian Pertama
PERGANTIAN PIMPINAN
Pasal 36
Pergantian pimpinan dilakukan pada akhir peroide masa jabatan dalam tingkat masing masing melalui musyawarah. Serah terima jabatan dari pimpinan lama kepada pimpinan terpilih dilaksanakan pada akhir musyawarah.
Hal hal yang berkaitan dengan administrasi dan permasalahan organisasi yang menjadi tangung jawab pimpinan lama diselesaikan selambat-lambatnya 1 bulan.
Dalam pergantian pimpinan memperhatikan transformasi kader antar ortom maupun antar jenjang dalam organisasi.

Bagian Kedua
PEMILIHAN PIMPINAN
Pasal 37

Syarat-syarat Calon Pimpinan
  1. Telah menjadi anggota organisasi sekurang kurangnya satu tahun.Menjalankan ibadah/ mengamalkan ajaran ajaran Islam.
  2. Setia kepada asas, tujuan dan perjuangan organisasi.
  3. Berdedikasi dan loyal terhadap organisasi.
  4. Mampu dan cakap menjalankan tugas.
  5. Dapat menjadi teladan yang baik dalam organisasi dan masyarakat.
  6. Berpengalaman dalam organisasi.
  7. Tidak merangkap Pimpinan organisasi politik dan organisasi lain yang sama amal usahanya.
Pasal 38
Panitia Pemilihan

Untuk memilih pimpinan dibentuk Panitia Pemilihan
Panitia Pemilihan Pimpinan Pusat ditetapkan oleh Tanwir atas usul Pimpinan Pusat.
Panitia Pemilihan Pimpinan Wilayah, Daerah, Cabang dan Ranting ditetapkan oleh Musyawarah masing masing tingkatan atas usul Pimpinan organisasi yang bersangkutan.
Panitia pemilihan diangkat untuk satu kali pemilihan.
Panitia Pemilihan sebagai bagian dari Panitia Pengarah Musyawarah.

Pasal 39
Ketentuan Pemilihan
Pemilihan dapat dilakukan secara langsung atau dengan formatur atas keputusan Musyawarah masing masing.

Pemilihan langsung maksudnya:
9 (sembilan) orang yang terpilih otomatis menjadi anggota pimpinan.
Ketua dipilih dari antara sembilan orang yang terpilih sebagai pimpinan.

Pemilihan dengan formatur maksudnya:
9 (sembilan) orang terpilih hanya berfungsi sebagai tim formatur.
9 (sembilan) terpilih dapat menjadi anggota pimpinan atas keputusan Sidang Formatur.
Ketua dipilih dari antara sembilan Anggota Formatur.

BAB VII
PEMBANTU PIMPINAN
Bagian Pertama
DEPARTEMAN
Pasal 40
Pengertian Departemen
Departemen adalah unsur pembantu pimpinan yang bertugas merencanakan dan melaksanakan program organisasi.

Pasal 41
Pembentukan Departemen
Departemen dibentuk oleh Pimpinan Pusat, Pimpinan Wilayah, Pimpinan Daerah dan Pimpinan Cabang.
Pimpinan Ranting dalarn melaksanakan kegiatan dapat membentuk seksi seksi.

Pasal 42
Ketentuan Departemen
Penentuan jenis Departemen yang akan dibentuk dilakukan oleh Pimpinan Pusat dengan surat keputusan.
Bilamana diperlukan Departemen dapat membentuk Badan sebagai pembantu pelaksana program Departemen.

LEMBAGA KHUSUS
Pasal 43
Lembaga Khusus yang dimaksud adalah Lembaga Khusus Pengembangan Organisasi
Lembaga Khusus ini sebagai unsur pembantu Pimpinan Pusat yang berkedudukan di Pimpinan Pusat Nasyiatul Aisyiyah.
Lembaga Khusus berwenang merevisi, menyem¬purnakan dan menyusun konsep untuk pengem¬bangan organisasi maupun mengevaluasi jalannya organisasi.

Bagian Ketiga
LEMBAGA/ BIRO
Pasal 44
Lembaga/ Biro adalah Unsur Pembantu Pimpinan yang bertugas merencanakan dan melaksanakan program organisasi sesuai dengan bidangnya.
Lembaga/ Biro ada di tingkat Pimpinan Pusat dan Pimpinan Wilayah.
Bilamana diperlukan Pimpinan Daerah dapat membentuk Lembaga/ Biro atas persetujuan Pimpinan Wilayah.
Lembaga/ Biro beranggung jawab kepada Pimpinan Organisasi.

Bagian Keempat
BADAN
Pasal 45
Badan adalah unsur Pembantu Pimpinan yang bertugas membantu pelaksanaan tugas operasional Departemen.
Badan dapat berbentuk amal usaha.
Badan dibentuk oleh Departemen.
Badan bertanggungjawab atas pelaksanaan tugas operasional Departemen sesuai dengan bidangnya masing masing.
Badan bertanggung jawab kepada Departemen.

BAB IX
PERMUSYAWARATAN

Bagian Pertama
MUKTAMAR
Pasal 46
Ketentuan Muktamar
  1. Muktamar diselenggarakan oleh Pimpinan Pusat.
  2. Pimpinan Pusat bertanggung jawab atas penyelenggaraan Muktamar.
  3. Ketentuan tentang pelaksanaan dan tata tertib Muktamar diatur oleh Pimpinan Pusat.
  4. Isi dan susunan acara Muktamar ditetapkan oleh Pimpinan Pusat dengan mernpertimbangkan usulan Tanwir.
  5. Undangan Muktarnar dikirim 3 bulan sebelumnya kepada peserta Muktamar.
  6. Setelah Muktamar selesai, Pimpinan Pusat segera melaporkan dan meminta pengesahan keputusan Muktamar kepada Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
Pasal 47
Agenda Muktamar
1. Laporan Pertanggungjawaban Pimpinan Pusat.
  • Kebijaksanaan Pimpinan Pusat.
  • Pelaksanaan Keputusan Muktamar dan Tanwir.
  • Permasalahan dan evaluasi.
  • Keuangan.
  • Data Organisasi.
2. Pemilihan Pimpinan Pusat dan penetapan ketua Pimpinan Pusat.
3. Penyusunan dan penetapan program kerja.
4. Rekomendasi.
5. Membahas persoalan-persoalan yang memerlukan kebijakan organisasi.

Pasal 48
Peserta Muktamar

1. Peserta Muktamar terdiri atas :
  • Anggota Pimpinan Pusat Nasyiatul Aisyiyah
  • Ketua dan Sekretaris Pimpinan Wilayah, serta tiga anggota Pimpinan Wilayah yang sudah disahkan oleh Pimpinan Pusat.
  • Ketua dan Sekretaris Pimpinan Daerah atau penggantinya yang telahdisahkan oleh Pimpinan Wilayah.
  • Wakil wakil Daerah yang diambil dari Cabang berdasar atas pertimbangan jumlah Cabang dalam tiap tiap Daerah. Ketentuan pertimbangan jumlah ditetapkan oleh Pimpinan Pusat.
2. Peninjau yang diundang Pimpinan Pusat.

Pasal 49
Hak Bicara dan Hak Suara
  1. Seluruh peserta Muktamar mempunyai hak bicara.
  2. Peserta yang berhak suara adalah peserta Muktamar sebagaimana bunyi pasal 48 ayat 1 masing masing satu suara.
Pasal 50
Keputusan Muktamar
  1. Muktamar dinyatakan sah apabila dihadiri oleh peserta yang telah diundang secara sah oleh Pimpinan Pusat.
  2. Keputusan Muktarnar ditanfidzkan selambat lambatnya tiga bulan setelah Muktamar berlangsung.
  3. Tanfidz Keputusan Muktamar menjadi tanggung jawab Pimpinan Pusat terpilih.
  4. Keputusan Muktamar mulai berlaku setelah disahkan oleh Muktamar dan tetap berlaku sampai diubah atau dibatalkan oleh Muktamar berikutnya.
Bagian Kedua
TANWIR
Pasal 51
Ketentuan Tanwir

Tanwir diselenggarakan oleh Pimpinan Pusat.
Tanwir diselenggarakan sekurang kurangnya tiga kali dalam satu periode.
Materi, agenda dan pelaksanaan Tanwir menjadi tanggung jawab Pimpinan Pusat.
Undangan dan agenda Tanwir dikirim 2 bulan sebelumnya kepada peserta

Tanwir.
Pasal 52
Agenda Tanwir
Laporan Pimpinan Pusat.
Menyelesaikan masalah masalah mendesak yang tidak dapat ditangguhkan sampai berlangsungnya Muktamar.
Membicarakan masalah masalah yang akan diajukan dalam Muktarnar.
Lain lain yang dipandang perlu.

Pasal 53
Peserta Tanwir
Anggota Pimpinan Pusat Nasyiatul Aisyiyah
Ketua, sekretaris dan satu anggota Pimpinan Wilayah.
Wakil wakil Wilayah yang diambil dari Daerah nya.
Peninjau yang diundang oleh Pimpinan Pusat.

Pasal 54
Hak Bicara dan Hak Suara
Seluruh peserta Tanwir berhak bicara
Peserta yang berhak suara adalah peserta Tanwir sebagaimana bunyi pasal 53 ayat 1 masing masing
Pasal 55
Keputusan Tanwir
Tanwir dinyatakan sah jika dihadiri oleh peserta yang telah diundang oleh Pimpinan Pusat.
Keputusan Tanwir berlaku setelah dinyatakan sah oleh Tanwir.

Bagian Ketiga
MUSYAWARAH WILAYAH
Pasal 56
Ketentuan Musyawarah Wilayah

Musyawarah Wilayah diadakan oleh Pimpinan Wilayah.
Pimpinan Wilayah bertanggung jawab atas penyelenggaraan Musyawarah Wilayah.
Ketentuan tentang pelaksanaan dan tata tertib Musyawarah Wilayah diatur oleh Pimpinan Wilayah.
Isi dan susunan acara Musyawarah Wilayah ditetapkan oleh Pimpinan Wilayah.
Undangan Musyawarah Wilayah dikirim 2 bulan sebelumnya kepada peserta Musywil.

Pasal 57
Agenda Musyawarah Wilayah
Laporan Pertanggungjawaban Pimpinan Wilayah meliputi:
  • Kebijaksanaan Pimpinan Wilayah
  • Pelaksanaan Keputusan Musyawarah Wilayah
  • Permasalahan dan evaluasi
  • Keuangan
  • Data Organisasi
  • Pemilihan Pimpinan Wilayah dan penetapan Ketua Pimpinan Wilayah
  • Penyusunan dan penetapan program kerja.
  • Rekomendasi.
  • Membahas masalah masalah yang dianggap perlu.

Pasal 58
Peserta Musyawarah Wilayah

Musyawarah Wilayah dihadiri oleh:
1. Peserta Musyawarah Wilayah terdiri atas:
  • Anggota Pimpinan Wilayah Nasyiatul Aisyiyah
  • Ketua dan Sekretaris Pimpinan Daerah, serta dua orang anggota
  • Pimpinan Daerah yang sudah disahkan oleh Pimpinan Wilayah.
  • Ketua dan Sekretaris Pimpinan Cabang atau penggantinya yang telah disahkan oleh Pimpinan Daerah.
  • Wakil wakil Cabang yang diambil dari Ranting berdasar ataspertimbangan jumlah Ranting dalam tiap tiap cabang. Ketentuanpertimbangan jumlah ditetapkan oleh Pimpinan Wilayah.
2. Peninjau yang diundang Pimpinan Wilayah.

Pasal 59
Hak Bicara dan Hak Suara

  1. Seluruh peserta Musyawarah Wilayah mempunyai hak bicara
  2. Peserta yang berhak suara adalah peserta Musyawarah Wilayah sebagainiana bunyi pasal 58 ayat 1 masing masing satu suara.
Pasal 60
Keputusan Musyawarah Wilayah
  1. Musyawarah Wilayah dinyatakan sah apabila dihadiri oleh peserta yang telah diundang secara sah oleh Pimpinan Wilayah.
  2. Keputusan Musyawarah Wilayah ditanfidzkan selambat larnbatnya dua bulan setelah Musyawarah Wilayah berlangsung.
  3. Tanfidz keputusan Musyawarah Wilayah menjadi tanggung jawab Pimpinan Wilayah terpilih.
  4. Keputusan Musyawarah wilayah mulai berlaku setelah disahkan olehMusyawarah Wilayah dan tetap berlaku sampai diubah atau dibatalkan oleh Musyawarah Wilayah berikutnya.
  5. Setelah Musyawarah Wilayah selesai, selambat-lambatnya 2 bulan setelah Muswil, Pimpinan Wilayah segera melaporkan dan meminta pengesahan keputusan Musyawarah Wilayah kepada Pimpinan Pusat Nasyiatul Aisyiyah.
Bagian Keempat
MUSYAWARAH KERJA WILAYAH
Pasal 61
Ketentuan Muskerwil
1. Musyawarah Kerja Wilayah (Muskerwil) diseleng¬garakan oleh Pimpinan Wilayah.
2. Muskerwil diselenggarakan sekurang kurangnya dua kali dalam satu periode.
3. Materi, agenda dan pelaksanaan Muskerwil menja¬di tanggung jawab Pimpinan Wilayah.

Pasal 62
Agenda Muskerwil
  1. Laporan Pimpinan Wilayah.
  2. Menyelesaikan masalah masalah mendesak yang tidak dapat ditangguhkan sampal berlangsungnya Musyawarah Wilayah.
  3. Membicarakan masalah rnasalah yang akan diajukan dalam MusyawarahWilayah.
  4. Lain lain yang dipandang perlu.
Pasal 63
Peserta Muskerwil
Muskerwil dihadiri oleh:
1. Peserta Muskerwil
  • Anggota Pimpinan Wilayah Nasyiatul Aisyiyah
  • Ketua, sekretaris dan satu anggota Pimpinan Daerah.
  • Wakil wakil Daerah yang diambil dari Cabangnya.
2. Peninjau yang diundang oleh Pimpinan Wilayah.

Pasal 64
Hak Bicara dan Hak Suara
  1. Seluruh peserta Muskerwil berhak bicara.
  2. Peserta yang berhak suara suara adalah peserta Muskerwil sebagaimana bunyi pasal 63 ayat 1 masing masing satu suara.

Pasal 65
Keputusan Muskerwil
  1. Muskerwil dinyatakan sah jika dihadiri oleh peserta yang telah diundang oleh Pimpinan Wilayah.
  2. Keputusan Muskerwil berlaku setelah dinyatakan sah oleh Muskerwil.
Bagian Kelima
MUSYAWRAH DAERAH
Pasal 66
Ketentuan Musyawarah Daerah
Musyawarah Daerah diselenggarakan oleh Pimpinan Daerah.
Pimpinan Daerah bertanggung jawab atas penye¬lenggaraan Musyawarah Daerah.
Ketentuan tentang pelaksanaan dan tata tertib Mu¬syawarah Daerah diatur oleh Pimpinan Daerah.
Isi dan susunan acara Musyawarah Daerah ditetap¬kan oleh Pimpinan Daerah.
Undangan Musyawarah Daerah dikirim 1 bulan se¬belumnya kepada peserta

Musyawarah Daerah.
Setelah Musyawarah Daerah selesai, Pimpinan Dae¬rah segera melaporkan

dan meminta pengesahan keputusan Musyawarah Daerah kepada Pimpinan

Wilayah Nasyiatul Aisyiyah.

Pasal 67
Agenda Musyawarah Daerah

Laporan pertanggungjawaban Pimpinan Daerah meliputi:
  • Kebijaksanaan Pimpinan Daerah
  • Pelaksanaan Keputusan Musyawarah Daerah
  • Permasalahan dan evaluasi
  • Keuangan
  • Data Organisasi
  • Pemilihan Pimpinan Daerah dan penetapan ketua Pimpinan Daerah
  • Penyusunan dan penetapan program kerja.
  • Rekomendasi.
  • Membahas persolan persoalan yang memerlukan kebijakan organisasi.

Pasal 68
Peserta Musyawarah Daerah
Peserta Musyawarah Daerah terdiri atas :
  • Anggota Pimpinan Daerah Nasyiatul Aisyiyah
  • Ketua dan Sekretaris Pimpinan Cabang, serta ketua Departemen atau penggantinya yang sudah disahkan oleh Pimpinan Daerah.
  • Ketua dan Sekretaris Pimpinan Ranting atau penggantinya, yang telah disahkan oleh Pimpinan Cabang.
  • Peninjau yang diundang Pimpinan Daerah.
Pasal 69
Hak Bicara dan Hak Suara

Seluruh peserta Musyawarah Daerah mempunyai hak bicara.
Peserta yang berhak suara adalah peserta Musyawarah Daerah sebagaimana bunyi pasal 68 ayat 1 masing masing satu suara.

Pasal 70
Keputusan Musyawarah Daerah

Musyawarah Daerah dinyatakan sah apabila dihadiri oleh peserta yang telah diundang secara sah oleh Pimpinan Daerah.
Keputusan Musyawarah Daerah ditanfidzkan selambat lambatnya satu bulan setelah Musyawarah Daerah berlangsung.
Tanfidz keputusan Musyawarah Daerah menjadi tanggung jawab Pimpinan Daerah terpilih.
Keputusan Musyawarah Daerah mulai berlaku setelah disahkan oleh Musyawarah Daerah dan tetap berlaku sampai diubah atau dibatalkan oleh Musyawarah Daerah berikutnya.

Bagian Keenam
MUSYAWARAH KERJA DAERAH
Pasal 71
Ketentuan Muskerda

Musyawarah Kerja Daerah (Muskerda) diselenggarakan oleh Pimpinan Daerah.
Muskerda diselenggarakan sekurang-kurangnya dua kali dalam satu periode.
Materi, agenda dan pelaksanaan Muskerda menjadi tanggung jawab Pimpinan Daerah.
Pasal 72
Agenda Muskerda
  • Laporan Pimpinan Daerah.
  • Menyelesaikan masalah masalah mendesak yang tidak dapat ditangguhkan sampai berlangsungnya Muswawarah Daerah.
  • Membicarakan masalah masalah yang akan diajukan dalam Musyawarah Daerah.
  • Lain lain yang dipandang perlu.
Pasal 73
Peserta Muskerda
  • Peserta Muskerda
  • Anggota Pimpinan Daerah Nasyiatul Aisyiyah
  • Ketua, sekretaris dan satu anggota Pimpinan Cabang atau penggantinya.
  • Wakil wakil Cabang yang diambil dari Rantingnya.
  • Peninjau yang diundang oleh Pimpinan Daerah.
Pasal 74
Hak Bicara dan Hak Suara
  1. Seluruh peserta Muskerda berhak bicara.
  2. Peserta yang berhak suara adalah peserta Muskerda sebagaimana bunyi pasal 73 ayat 1 masing masing satu suara.
Pasal 75
Keputusan Muskerda
  1. Muskerda dinyatakan sah jika diliadiri oleh peserta yang telah diundang oleh Pimpinan Daerah.
  2. Keputusan Muskerda berlaku setelah dinyatakan sah oleh Muskerda.

Bagian Tujuh
MUSYAWARAH CABANG
Pasal 76
Ketentuan Musyawarah Cabang
  1. Musyawarah Cabang diadakan oleh Pimpinan Cabang.
  2. Pimpinan Cabang bertanggung jawab atas penyelenggaraan Musyawarah Cabang.
  3. Ketentuan tentang pelaksanaan dan tata tertib Musyawarah Cabang diatur oleh Pimpinan Cabang.
  4. Isi dan susunan acara Musyawarah Cabang ditetapkan oleh Pimpinan Cabang.
  5. Undangan Musyawarah Cabang dikirim 15 hari sebelurrinya kepadapeserta Musyawarah Cabang.
  6. Setelah Musyawarah Cabang selesai, Pimpinan Cabang segera melaporkan dan meminta pengesahan keputusan Musyawarah Cabang kepada Pimpinan Daerah Nasyiatul Aisyiyah.
Pasal 77
Agenda Musyawarah Cabang
1. Laporan Pimpinan Cabang meliputi:
  • Kebijaksanaan Pirnpinan Cabang
  • Pelaksanaan Keputusan Musyawarah Cabang
  • Permasalahan dan evaluasi
  • Keuangan
  • Data Organisasi
2. Pemilihan Pimpinan Cabang dan penetapan ketua Pimpinan Cabang.
3. Penyusunan dan penetapan program kerja.
4. Rekomendasi
5. Membahas persoalan persoalan yang memerlukan kebijakan organisasi.

Pasal 78
Peserta Musyawarah Cabang
Musyawarah Cabang dihadiri oleh:
1. Peserta Musyawarah Cabang terdiri atas
  • Anggota Pimpinan Cabang Nasyiatul Aisyiyah
  • Ketua dan Sekretaris Pimpinan Ranting, serta ketua seksi atau penggantinya yang sudah disahkan oleh Pimpinan Cabang.
2. Peninjau yang diundang Pimpinan Cabang.

Pasal 79
Hak Bicara dan Hak Suara
  1. Seluruh peserta Musyawarah Cabang mempunyai hak bicara
  2. Peserta yang berhak suara adalah peserta Musyawarah Cabang sebagaimana bunyi pasal 78 ayat 1 masing-masing satu suara
Pasal 80
Keputusan Musyawarah Cabang
  1. Musyawarah Cabang dinyatakan sah apabila dihadiri oleh peserta yang telah diundang secara sah oleh Pimpinan Cabang
  2. Keputusan Musyawarah Cabang ditanfidzkan selambat-lambatnya satu bulan setelah Musyawarah Cabang berlangsung.
  3. Tanfidz keputusan Musyawarah Cabang menjadi tanggung jawab Pimpinan Cabang
  4. Keputusan Musyawarah Cabang mulai berlaku setelah disahkan oleh Musyawarah Cabang dan tetap berlaku sampai diubah atau dibatalkan oleh Musyawarah Cabang berikutnya.
Bagian Kedelapan
MUSYAWARAH KERJA CABANG
Pasal 81
Ketentuan Muskercab
  1. Musyawarah Kerja Cabang (Muskercab) diselenggarakan oleh Pimpinan Cabang.
  2. Muskercab diselenggarakan sekurang-kurangnya satu kali dalam satu periode
  3. Materi, agenda, dan pelaksanaan Muskercab menjadi tanggung jawab

Pimpinan Cabang
Pasal 82
Agenda Muskercab
  1. Laporan Pimpinan Cabang
  2. Menyelesaikan masalah masalah mendesak yang tidak dapat ditangguhkan sampai berlangsungnya Muswawarah Cabang.
  3. Membicarakan masalah masalah yang akan diajukan dalam Musyawarah Cabang.
  4. Lain lain yang dipandang perlu.
Pasa 83
Peserta Muskercab
Muskercab dihadiri oleh:
1. Peserta Muskercab
  • Anggota Pimpinan Cabang Nasyiatul Aisyiyah
  • Ketua, sekretaris dan dua anggota Pimpinan Ranting.
2. Peninjau yang diundang oleh Pimpinan Cabang.

Pasal 84
Hak Bicara dan Hak Suara
  1. Seluruh peserta Muskercab berhak bicara.
  2. Peserta yang berhak suara adalah peserta Muskercab sebagaimana bunyi pasal 83 ayat 1 masing-masing satu suara.
Pasal 85
Ketentuan Muskercab
  1. Muskercab dinyatakan sah jika dihadiri oleh peserta yang telah diundang oleh Pimpinan Cabang.
  2. Keputusan Muskercab berlaku setelah dinyatakan sah oleh Muskercab.

Bagian Kesembilan
MUSYAWARAH RANTING
Pasal 86
Ketentuan Musyawarah Ranting
  1. Musyawarah Ranting diadakan oleh Pimpinan Ranting.
  2. Pimpinan Ranting bertanggung jawab atas penyelenggaraan Musyawarah Ranting.
  3. Ketentuan tentang pelaksanaan dan tata tertib, Musyawarah Ranting diatur oleh Pimpinan Ranting.
  4. Isi dan susunan acara Musyawarah Ranting ditetapkan oleh PimpinanRanting.
  5. Setelah Musyawarah Ranting selesai, Pimpinan Ranting segera melaporkan dan meminta pengesahan keputusan Musyawarah Ranting kepada Pimpinan Cabang Nasyiatul Aisyiyah.
Pasal 87
Agenda Musyawarah Ranting
1. Laporan Pimpinan Ranting meliputi:
  • Kebijaksanaan Pimpinan Ranting
  • Pelaksanaan Keputusan Musyawarah Ranting
  • Permasalahan dan evaluasi
  • Keuangan
  • Data Anggota
2. Pemilihan Pimpinan Ranting dan penetapan ketua Pimpinan Ranting
3. Penyusunan dan penetapan program kerja.
4. Membahas persoalan persoalan yang memerlukan kebijakan Organisasi.

Pasal 88
Peserta Musyawarah Ranting
  1. Anggota Pimpinan Ranting Nasyiatul Aisyiyah
  2. Anggota Ranting Nasyiatul Aisyiyah
Pasal 89
Hak Bicara dan Hak Suara
  1. Seluruh peserta Musyawarah Ranting mempunyai hak bicara.
  2. Peserta yang berhak suara adalah peserta Musyawarah Ranting sebagalmana bunyi pasal 88 masing-masing satu suara.

Pasal 90
Keputusan Musyawarah Ranting
  1. Musyawarah Ranting dinyatakan sah apabila dihadiri oleh peserta yang telah diundang secara sah oleh Pimpinan Ranting
  2. Keputusan Musyawarah Ranting mulai berlaku setelah disahkan oleh Musyawarah Ranting.
Bagian Kesepuluh
RAPAT KERJA PIMPINAN
Pasal 91
Ketentuan Rapat Kerja Pimpinan
  1. Rapat Kerja Pimpinan diselenggarakan oleh Pimpinan Pusat, PimpinanWilayah, Pimpinan Daerah, dan Pimpinan Cabang.
  2. Rapat Kerja Pimpinan diikuti oleh semua anggota pimpinan pada masing masing tingkat.
  3. Keputusan/ hasil Rapat Kerja Pimpinan disahkan dalam Rapat KerjaPimpinan dan berlaku sejak disahkan.
Pasal 92
Agenda Rapat Kerja Pimpinan
1. Membicarakan segala sesuatu yang menyangkut jalannya kepemimpinan.
2. Membahas operasionalisasi kegiatan masing masing Departemen dalam tingkatnya, meliputi:
  • Agenda pelaksanaan kegiatan.
  • Jadual pelaksanaan
  • Rencana Anggaran pendapatan dan belanja.
  • Penanggung jawab pelaksana kegiatan.

Bagian Kesebelas
KEPUTUSAN MUSYAWARAH
Pasal 93
  1. Keputusan Musyawarah diambil dengan suara bulat.
  2. Apabila dilakukan dengan pemungutan suara keputusan diambil dengan suara terbanyak.
  3. Pemungutan suara atas seseorang atau masalah yang penting dapat dilakukan secara terbuka atau tertutup.
  4. Apabila dalam pemungutan suara terdapat jumlah suara yang sama, pemungutan suara dapat diulangi dengan memberi kesempatan kepada masingmasing pihak untuk menambah penjelasan.
  5. Apabila hasil pengulangan pemungutan suara sama atau tidak memenuhi syarat diadakan musyawarah mufakat terhadap permasalahan tersebut.
Bagian Keduabelas
KETENTUAN PERMUSYAWARATAN
Pasal 94
Untuk melaksanakan permusyawaratan tertinggi pada semua tingkat pimpinan dibentuk:
1. Panitia Pengarah
2. Panitia Pelaksana/ Penyelenggara

Pasal 95
Panitia Pengarah
  1. Panitia pengarah permusyawaratan dibentuk oleh pimpinan melalui Tanwir dan atau Musyawarah Kerja pada tingkat masing masing.
  2. Panitia pengarah pennusyawaratan bertanggung jawab kepada pimpinan yang menyelenggarakan musyawarah pada masing masing tingkat.
  3. Panitia pengarah bertugas merencanakan, mempersiapkan konsep konsep permusyawaratan dan memimpin jalannya permusyawaratan.
  4. Panitia pengarah bertanggung jawab atas tertib dan suksesnya penyelenggaraan permusyawaratan.
Pasal 96
Panitia Pelaksana/ Penyelenggara
  1. Panitia penyelenggara dibentuk oleh pimpinan yang terpilih sebagaituan rumah permusyawaratan.
  2. Panitia penyelenggara bertugas merencanakan, mempersiapkan dan melaksanakan teknis permusyawaratan.
  3. Panitia penyelenggara bertanggungjawab kepada pimpinan yang membentuk.
  4. Panitia penyelenggara bertanggung jawab atas suksesnya penyelenggaraan permusyawaratan secara teknis.

BAB IX
LAPORAN
Pasal 97
1. Pimpinan organisasi masing masing tingkat berkewajiban membuat laporan:
  • Laporan pertanggungjawaban adalah laporan yang disampalkan oleh pimpinan pada akhir masa kepernimpinan.
  • Laporan tengah periode adalah laporan yang disampaikan pada Tanwir dan atau Musyawarah Kerja masing masing tingkat.
2. Peserta musyawarah berhak memberikan tanggapan terhadap laporan yang disampaikan.

BAB X
KEUANGAN
Bagian Pertama
Biaya Organisasi
Pasal 98
1. Biaya organisasi diperoleh dari:
  • Seluruh anggota Nasyiatul Aisyiyah yang berada di Ranting, Cabang, Daerah, Wilayah maupun Pusat, yang ditetapkan oleh Tanwir.
  • Sumbangan Wajib Organisasi yang ditetapkan oleh Tanwir.
2. Keperluan Nasyiatul Aisyiyah pada masing masing tingkat ditanggung oleh Pimpinan masing
masing tingkat yang ditetapkan dalam keputusan musyawarah.

Bagian Kedua
Sumber Keuangan
Pasal 99
Intern Organisasi
  1. Pimpinan Pusat dari Sumbangan Wajib Organisasi Pimpinan Wilayah tiap bulan yang jumlahnya ditetapkan oleh Tanwir.
  2. Pimpinan Wilayah dari Sumbangan Wajib Organisasi Pimpinan Daerah tiap bulan yang jumlahnya ditetapkan oleh Musyawarah Wilayah.
  3. Pimpinan Daerah dari Sumbangan Wajib Organisasi Pimpinan Cabang tiap bulan yang jumlahnya ditetapkan oleh Musyawarah Daerah.
  4. Pimpinan Cabang dari Sumbangan Wajib Organisasi Pimpinan Ranting tiap bulan yang jumlahnya ditetapkan oleh Musyawarah Cabang.
  5. Pimpinan Ranting dari iuran anggota yang jumlahnya ditetapkan oleh Musyawarah Ranting.

Pasal 100
Ekstern Organisasi

Pimpinan pada masing masing tingkat dapat mencari donatur perorangan maupun instansi.
  1. Pimpinan pada masing masing tingkat dapat membuat kegiatan atau amal usaha yang menghasilkan dana.
  2. Bantuan insidental dari Persyarikatan ataupun instansi lain.
Bagian Ketiga
Pertanggungjawaban Keuangan
Pasal 101
  1. Setiap menyusun lapran pimpinan harus menyertakan surat laporan keuangan dan hak milik organisasi .
  2. Laporan keuangan disusun berdasarkan perhitungan tahun anggaran dimulai 1 Januari berakhir 31 Desember
  3. Musyawarah memerika pertanggungjawaban keuangan organisasi dengan membentuk Panitia Pemeriksa Keuangan (Tim Verifikasi) yang dilakukan sebelum Musyawarah berlangsung.
BAB XI
KETENTUAN SURAT MENYURAT
Pasal 102
  1. Surat menyurat resmi menggunakan tanggal dan tahun Qomariyah atau Hijriyah serta tanggal dan tahun Syamsiyah atau Miladiyah
  2. Surat menyurat resmi organisasi ditanda tangani oleh Ketua/ Wakil Ketua bersama Sekretaris/ Wakil Sekretaris. Masalah keuangan ditandatangani oleh Ketua/ Wakil Ketua bersama Bendahara/ Wakil Bendahara.
  3. Surat menyurat resmi organisasi yang berkaitan dengan programkegiatan Departemen ditandatangani oleh Ketua bersama Sekretaris Departemen, dengan diketahui oleh Ketua yang membidangi atau salah satu Ketua.
  4. Surat-surat yang bersifat rutin dengan ditandatangani oleh Ketua

KETENTUAN-KETENTUAN LAIN
Pasal 103
  1. Anggaran Rumah Tangga ini telah disahkan oleh Sidang Tanwir I Nasyiatul Aisyiyah.
  2. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga akan ditetapkan oleh Pimpinan Pusat.

BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
Anggaran Rumah Tangga ini mulai berlaku sejak disahkan oleh Pimpinan Pusat dalam Tanwir I Nasyiatul Aisyiyah pada tanggal 25 Rabiul Akhir 1422 H bertepatan tanggal 7 Juli 2001 M. di Yogyakarta.

Sumber: http://nasyiahtasik.blogspot.com/2008/08/anggaran-rumah-tangga.html

Tidak ada komentar: